Pencemaran
Lingkungan adalah
masuknya atau dimasukkannya makluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke
dalam lngkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau
oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu
yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfingsi lagi
sesuai dengan peruntukannya (UU Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun
1982).
Pencemaran
dapat timbul sebagai akibat kegiatan manusia ataupun disebabkan oleh alam
(misal gunung meletus, gas beracun). Ilmu lingkungan biasanya membahas
pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia, yang dapat dicegah dan
dikendalikan.
0 komentar:
Posting Komentar